GROBOGJATENG, Grobogan – Pengadilan Negeri Purwodadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kepada seorang tenaga pendidik berinisial SA, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sidang putusan digelar pada Kamis (23/10/2025) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang diketuai oleh Subronto, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan serta denda sebesar Rp3 juta subsider empat bulan kurungan kepada terdakwa.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp2.649.000. Jika tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi restitusi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp5 juta, serta kewajiban membayar restitusi korban senilai Rp2.649.000. Namun, majelis hakim memutuskan pidana yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Kasi Intelijen Frengki Wibowo, S.H., M.H., mengatakan atas putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Grobogan menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak diajukan upaya hukum banding, maka JPU dianggap menerima putusan, dan perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).
Sementara itu, melalui penasihat hukumnya, terdakwa SA menyatakan menerima putusan majelis hakim. Barang bukti dalam perkara tersebut antara lain sejumlah pakaian dan perlengkapan pribadi yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, serta satu buah cincin warna hitam yang dikembalikan kepada terdakwa. (Ida/AN/Red).

.jpg)