DPRD Grobogan Setujui Raperda APBD 2026 pada Rapat Paripurna ke-46


 


 

DPRD Grobogan Setujui Raperda APBD 2026 pada Rapat Paripurna ke-46

Jumat, 21 November 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Grobogan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-46 yang digelar di kantor DPRD setempat, pada Jumat (21/11/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani, yang dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pembahasan APBD 2026. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan telah berlangsung sejak penyampaian nota keuangan Bupati pada 8 September 2025, dan berlanjut melalui seluruh tahapan pembicaraan hingga finalisasi bersama Badan Anggaran, TAPD, dan perangkat daerah pada 17–20 November 2025.

"Oleh karena itu, sekarang ini sampailah kita pada tahap penentu disetujui atau tidaknya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 oleh Rapat Paripurna Dewan,” ucapnya.

Pimpinan rapat kemudian mengarahkan peserta menuju agenda pertama, yakni penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran terkait pembahasan Raperda APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 kepada Rizky Bintang Fausi.  

Dalam laporanya, Badan Anggaran DPRD Grobogan menetapkan struktur APBD 2026 dengan pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 2,677 triliun, terdiri dari PAD Rp 635,03 miliar dan pendapatan transfer Rp 2,042 triliun. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan Rp 2,895 triliun, sehingga menimbulkan defisit Rp 600 juta. 

Untuk selanjutnya, belanja operasi tercatat sebesar Rp 2,029 triliun, disusul belanja modal Rp 451,49 miliar, serta belanja lainnya yang telah disesuaikan dengan kebutuhan prioritas daerah dan alokasi TKDD. Seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan ini, menandai kesiapan APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan

Dengan persetujuan tersebut, Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/31 Tahun 2025, tertanggal 21 November 2025.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Grobogan Setyo Hadi kemudian dilakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan. (Ida/AN/Red).