GROBOG JATENG, Grobogan – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Berlangsung di Kantor Pertanahan setempat, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Dyah Sri Bagiyanti, serta disaksikan langsung oleh Ngatiyem dan Supinah. Kehadiran para saksi tersebut menjadi bentuk transparansi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Dyah Sri Bagiyanti mengatakan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan agar data kepemilikan tanah lebih tertib dan akurat. “Adapun sertipikat yang diajukan dalam proses penggantian tersebut adalah atas nama Gemi binti Amat Ngajoyo, berlokasi di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung,” ujarnya.
Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut menjadi bentuk verifikasi resmi dari pemohon untuk memastikan keabsahan data dan kepemilikan atas tanah yang dimohonkan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan cetak ulang sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, dengan disertai bukti pendukung yang relevan. Dokumen pendukung tersebut menjadi dasar dalam menindaklanjuti permohonan secara tepat dan sesuai prosedur yang berlaku. (Ida/AN/Red).
Editor : Ida Rahma

.jpg)