Kejari Grobogan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Penganiayaan di Acara Hiburan Dangdut


 


 

Kejari Grobogan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Penganiayaan di Acara Hiburan Dangdut

Rabu, 17 Desember 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melaksanakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dari penyidik Polres Grobogan kepada Penuntut Umum. Kegiatan ini berlangsung di kantor Kejari setempat pada Rabu (17/12/2025).

Penyerahan tanggung jawab perkara ini diterima langsung oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Thesa Tamara Sanyoto, S.H. Adapun tersangka dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial RU.

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut bermula dari insiden kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap saksi korban. Peristiwa terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 22.15 WIB di atas panggung acara hiburan dangdut yang digelar di rumah Saksi D, Dusun Jagalan, Kelurahan Jagalan Selatan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

"Atas perbuatannya, tersangka RU disangkakan melanggar dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Atau kedua, Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara," terang Frengki Wibowo.

Menindaklanjuti proses hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan Rutan (Rumah Tahanan) terhadap tersangka RU. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-3349/M.3.41.3/Eoh.2/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di LAPAS Kelas II B Purwodadi.

Pasca pelaksanaan Tahap II ini, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan bergerak cepat dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Purwodadi untuk segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum. (*).