Kepastian Batas Tanah, Kantah Grobogan Laksanakan Pengukuran Pengembalian Batas di Desa Pengkol Kecamatan Penawangan


 


 

Kepastian Batas Tanah, Kantah Grobogan Laksanakan Pengukuran Pengembalian Batas di Desa Pengkol Kecamatan Penawangan

Rabu, 03 Desember 2025

GROBOG JATENG, Grobogan - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Pengukuran Pengembalian Batas di Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan. Pada Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan masyarakat untuk memastikan ulang posisi dan batas bidang tanah sesuai dengan data yang tercatat pada peta pendaftaran.

Tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan hadir di lokasi sejak pagi, membawa peralatan ukur modern untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Proses pengukuran berlangsung di beberapa titik batas yang dimohonkan oleh pemilik tanah, dengan tetap memperhatikan kondisi lapangan dan memastikan semua pihak terkait dapat menyaksikan secara langsung.

'Selama kegiatan berlangsung, tim turut didampingi oleh Unit Tipidkor Polres Grobogan, yang memastikan proses berjalan tertib, transparan, serta bebas dari potensi penyalahgunaan. Selain itu, perangkat Desa Pengkol juga hadir untuk memberikan dukungan dan memastikan kelancaran koordinasi antarwarga," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Grobogan Purwadi, dalam keterangan persnya.

Dimana menurutnya, kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menjamin ketelitian dan keabsahan data pertanahan, sekaligus meminimalisir potensi sengketa batas di kemudian hari. 

"Dengan dilaksanakan pengukuran pengembalian batas ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian mengenai batas bidang tanahnya sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan di Desa Pengkol," harapnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan pengukuran yang akurat, profesional, dan akuntabel.
(*).