GROBOG JATENG, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Tahun Sidang 2026 Masa Sidang ke-1 pada Rabu (14/1/2026). Rapat tersebut mengagendakan jawaban Bupati Grobogan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani, SE, MM, dan dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Grobogan, serta unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Grobogan menyampaikan jawaban atas berbagai pertanyaan, saran, dan pendapat yang disampaikan tujuh fraksi DPRD dalam pemandangan umum sebelumnya. Jawaban Bupati menjadi bagian dari mekanisme Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Ketiga dalam proses pembahasan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Usai penyampaian jawaban Bupati, DPRD Grobogan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I Tahun 2026 yang akan melanjutkan pembahasan Raperda pada Tahap Keempat. Ketua DPRD menegaskan, “Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman kita serahkan pembahasannya kepada Panitia Khusus,” yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Setelah melalui skorsing untuk rapat internal fraksi, keanggotaan Panitia Khusus I Tahun 2026 resmi ditetapkan. Selanjutnya, Pansus memilih ketua dan wakil ketua dari dan oleh anggota Pansus. Kepada Pansus yang telah terbentuk, pimpinan rapat menyampaikan ucapan selamat dan berharap pembahasan dapat dilakukan secara optimal dan tepat waktu.
Menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ke-4 berjalan dengan tertib dan lancar. “Dengan telah terbentuknya Panitia Khusus I Tahun 2026, maka sampai di sini selesailah sudah Rapat Paripurna ke-4 yang berlangsung dengan tertib dan lancar sejak awal hingga akhir,” tuturnya sebelum secara resmi menutup rapat.
Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Grobogan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah, khususnya dalam penyusunan regulasi terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Grobogan. (Ida/AN/Red).

.jpg)