GROBOG JATENG, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2026 Masa Sidang ke-1 pada Rabu (14/1/2026). Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Grobogan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait pemerintahan desa.
Dua Raperda yang dibahas meliputi Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Lusia Indah Artani, SE, MM, serta dihadiri Bupati Grobogan, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan instansi terkait lainya.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari penjelasan Bupati Grobogan yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya pada 24 Desember 2025. Selanjutnya, masing-masing fraksi DPRD telah menyusun pemandangan umum yang berisi saran, pendapat, serta pertanyaan terhadap substansi Raperda.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada Rapat Paripurna ke-49 Tahun Sidang 2025, tanggal 24 Desember 2025 lalu, Bupati Grobogan telah menyampaikan penjelasan di hadapan kita sekalian perihal latar belakang serta maksud dan tujuan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum secara bergiliran. Pemandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah sebagai bahan pertimbangan sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas kelancaran jalannya sidang. “Dengan demikian berakhir sudah Rapat Paripurna ke-3 yang telah berjalan lancar dari awal hingga akhir. Sebelum ditutup kami sampaikan bahwa setelah Rapat Paripurna ini akan dilanjutkan Rapat Paripurna Ke-4,” ungkapnya.
Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Grobogan resmi ditutup dan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan kebijakan daerah yang menyangkut tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Grobogan.. (Ida/AN/Red).

.jpg)