GROBOG JATENG, Grobogan — Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya situs web palsu yang mengatasnamakan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Buchori Sugiharso, A.Ptnh., S.H., M.Kn., mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap situs web palsu. Hal ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah portal atau situs web tidak resmi yang menggunakan nama, logo, maupun tampilan menyerupai situs resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.
“Situs palsu tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat serta menimbulkan kerugian, baik berupa penyalahgunaan data pribadi maupun informasi layanan pertanahan yang tidak benar,” bebernya.
Buchori menegaskan bahwa seluruh layanan informasi dan publikasi resmi hanya disampaikan melalui domain pemerintah dengan akhiran atrbpn.go.id. Adapun website resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan adalah kab-grobogan.atrbpn.go.id. Selain alamat tersebut, dipastikan bukan merupakan kanal resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi, tautan, maupun ajakan yang beredar melalui situs web, pesan singkat, atau media sosial yang tidak bersumber dari kanal resmi. Apabila menemukan indikasi website palsu atau dugaan penipuan yang mengatasnamakan ATR/BPN, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi dan pelaporan,” tandasnya.
Laporan dan pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Halo Kakantah Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan atau dengan datang langsung ke kantor untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya penipuan serta menjaga keamanan informasi publik.
Melalui imbauan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan terpercaya, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan di ruang digital. (Ida/AN/Red).

.jpg)