GROBOG JATENG, Grobogan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020–2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/1/2026). Dalam persidangan terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp445,9 juta, sebagaimana disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, S.H., M.H., dalam siaran persnya.
Frengki mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor LAP.356/036/OP.24/2024 tanggal 24 September 2024, Pemeriksaan ahli memaparkan mekanisme dan tahapan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa TS.
Ia menjelaskan bahwa keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan lapangan, pengelolaan keuangan Desa Kalirejo dinyatakan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun beberapa temuan yakni pengelolaan pembangunan fisik tanpa memfungsikan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), penggunaan dana hasil lelang tanah kas desa dan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kepentingan pribadi, serta tidak disetorkannya pungutan pajak pengadaan material dan peralatan ke kas negara.
“Berdasarkan analisa perhitungan atas pemeriksaan administrasi, keterangan pihak terkait, dan hasil pemeriksaan di lapangan, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan Desa Kalirejo Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya pada Kamis (8/1/2026).
Akibat perbuatan terdakwa TS, tindakan yang didakwakan dalam perkara tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian negara. Terhadap keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, terdakwa pada pokoknya tidak mengajukan keberatan serta membenarkan seluruh paparan yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda Pemeriksaan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Grobogan juga telah menghadirkan sejumlah saksi dari Dispermades dan BPPKAD Kabupaten Grobogan pada sidang keenam yang digelar 24 Desember 2025. Para saksi menjelaskan mekanisme pengelolaan keuangan desa, pemungutan pajak, hingga pencairan anggaran desa yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Ida/AN/Red).

.jpg)