Perhutani Tertibkan Bangunan Ilegal "Punden Keris Nogo Sosro" di Kawasan Hutan Purwodadi


 


 

Perhutani Tertibkan Bangunan Ilegal "Punden Keris Nogo Sosro" di Kawasan Hutan Purwodadi

Jumat, 27 Februari 2026


GROBOG JATENG, Grobogan -Perum Perhutani KPH Purwodadi mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan tidak berizin di kawasan hutan petak 162A-1 RPH Welahan, BKPH Linduk, pada Selasa (24/02). Bangunan yang sempat diklaim sepihak sebagai “Punden Keris Nogo Sosro” tersebut dibongkar karena berdiri di atas lahan rencana Tanaman Rutin tahun 2026 tanpa izin resmi.

Konflik ini mencuat saat sebuah bangunan semi permanen berdiri di lahan garapan pesanggem bernama Sugiri. Saat lahan digarap pihak lain karena Sugiri jatuh sakit, bangunan yang awalnya disebut tempat penyimpanan panen itu justru berubah status menjadi punden. Klaim tanpa dasar sejarah ini memicu keresahan warga dan pemerintah desa setempat.

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013, setiap penggunaan lahan hutan wajib mengantongi izin pejabat berwenang. Perhutani pun melakukan eksekusi setelah peringatan lisan dan tertulis tidak diindahkan. Penertiban yang melibatkan pemda, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat ini berlangsung kondusif.

Wakil Administratur/KSKPH Purwodadi, Henry Kristiawan, menegaskan bahwa sterilisasi lahan ini krusial untuk menjaga aset negara.

“Kami telah mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan untuk pembongkaran mandiri. Namun karena tidak dilaksanakan, maka penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kawasan ini masuk dalam rencana Tanaman Rutin tahun 2026 sehingga harus steril dari bangunan tidak berizin. Penegakan ini penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tegas Henry, dalam keterangan persnya. Kamis (26/2/2026).

Dukungan serupa datang dari Kepala Desa Lebak, Kasman, yang membantah adanya nilai sejarah pada bangunan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan punden dan tidak pernah tercatat sebagai situs sejarah desa. Agar tidak menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat, kami mendukung pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan hutan negara,” ujar Kasman.

Di sisi pengamanan, Bhabinkamtibmas Desa Lebak Polsek Grobogan, Brigadir Yulian Adhi S, memastikan seluruh proses berjalan tanpa gesekan.

“Kami melakukan pendampingan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Alhamdulillah seluruh proses pembongkaran berlangsung tertib tanpa gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Brigadir Yulian.

Operasi ini turut disaksikan oleh jajaran Kesbanglinmas, Bidang Kesra Kabupaten Grobogan, serta perangkat desa dan tokoh masyarakat. Pasca-penertiban, Perhutani KPH Purwodadi berkomitmen meningkatkan pengawasan dan koordinasi lintas sektor guna memastikan keamanan kawasan hutan secara berkelanjutan. (Eko/R/GJ).