Sempat Buron, “The Doctor” Akhirnya Dibekuk di Malaysia


 


 

Sempat Buron, “The Doctor” Akhirnya Dibekuk di Malaysia

Selasa, 07 April 2026

GROBOG JATENG, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengakhiri pelarian seorang buronan kasus narkotika internasional berinisial AFT, yang juga dikenal dengan nama Andre atau “The Doctor”. Ia diamankan di Penang, Malaysia, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian.

Kasatgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) di sebuah apartemen di wilayah Penang. Operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas negara yang melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubinter Polri, Interpol, serta KJRI
Malaysia.
“Penangkapan dilakukan di Penang, Malaysia, dengan dukungan Interpol dan otoritas setempat,” ujar Kevin, Senin (6/4/2026). Dilansir dari website resmi mediahub.polri.go.id.

AFT diketahui merupakan bagian dari jaringan Ko Erwin, bandar narkoba yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia juga diduga berperan sebagai penyuplai utama bagi sejumlah jaringan peredaran narkotika di Indonesia, termasuk jaringan di NTB serta jaringan White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Gatot Subroto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas dan beberapa unit telepon genggam. Proses penindakan di wilayah Malaysia dilakukan oleh otoritas setempat dengan koordinasi Interpol.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika sebelumnya yang turut menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E. Dalam penyidikan, AFT berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika. (Hms/Ida).