Bahlil Ungkap Alasan Turunkan Harga LNG Industri: Perintah Langsung Presiden


 


 

Bahlil Ungkap Alasan Turunkan Harga LNG Industri: Perintah Langsung Presiden

Senin, 29 Juni 2026

GROBOG JATENG, Jakarta - Kementerian ESDM memastikan langkah komprehensif Pemerintah dalam menjamin pasokan dan keterjangkauan harga gas bumi domestik. Kebijakan ini fokus menjaga keseimbangan tata kelola gas guna mendongkrak daya saing industri nasional serta menciptakan lapangan kerja baru.

"Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri," jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pemerintah memenuhi kebutuhan gas bumi industri secara menyeluruh melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT, dengan penyelesaian yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan karakteristik dan kebutuhan tiap segmen. Untuk skema HGBT, harga gas tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yakni USD 6,5 per MMBTU sebagai bahan baku dan USD 7 per MMBTU sebagai bahan bakar.


Sementara untuk gas pipa non-HGBT yang ada di wilayah Jawa Barat, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata sebesar USD9,6 per MMBTU.

Sedangkan untuk pasokan gas berbasis LNG, Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga LNG sebagai dampak dari fluktuasi harga minyak mentah. Salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah, sehingga ketika harga minyak mengalami kenaikan, harga perolehan LNG juga ikut terdampak. Karena itu, untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran USD20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD13 per MMBTU.

"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," jelas Bahlil.

Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. 

Menteri ESDM menjelaskan Pemerintah memahami kebutuhan industri atas pasokan energi yang kompetitif. Namun di sisi lain, industri juga perlu memahami bahwa produksi gas pipa bersumber dari energi fosil yang pasti mengalami penurunan alamiah. Dalam kondisi tersebut, LNG menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan kebutuhan gas bumi nasional agar kegiatan industri tetap berjalan.

Pemanfaatan LNG (Liquefied Natural Gas) akan difokuskan untuk menjaga kontinuitas pasokan industri di wilayah yang mengalami penurunan gas pipa. Meski demikian, Kementerian ESDM menegaskan bahwa struktur harga LNG akan tetap ditata agar daya saing industri nasional tidak terganggu. Untuk itu, Kementerian ESDM berkoordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, kementerian terkait, serta pelaku industri guna memastikan pengaturan alokasi, pasokan, dan implementasi kebijakan harga di lapangan berjalan tepat sasaran.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri nasional dan melindungi kepastian berusaha. Melalui langkah tersebut, pengelolaan gas bumi nasional diharapkan dapat terus mendukung ketahanan energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan. "Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," tegas Bahlil.

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan dukungannya dan siap menjalankan kebijakan Pemerintah guna memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga. "PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," jelas Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto.(Hms/Ida).