Keliling Cari Korban Lengah, Dua Tersangka Curanmor di Grobogan Akhirnya Gulung Tikar di Tangan Polisi


 


 

Keliling Cari Korban Lengah, Dua Tersangka Curanmor di Grobogan Akhirnya Gulung Tikar di Tangan Polisi

Senin, 29 Juni 2026

GROBOG JATENG, Grobogan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku warga Kecamatan Gubug, berinisial SA dan ATR alias R diringkus polisi setelah melancarkan aksi kejahatan mereka di lima lokasi berbeda sepanjang bulan Juni 2026. 

Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadhlan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki pembagian wilayah operasi yang cukup luas. Para pelaku tercatat beraksi di wilayah hukum Polsek Toroh sebanyak dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara tiga TKP lainnya tersebar masing-masing di wilayah Polsek Gubug, Godong, dan Tanggungharjo.

"Total ada lima TKP yang berhasil kami ungkap. Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi maupun saat pemilik lengah," ujar Kompol Muhammad Fadhlan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan. Pada Senin (29/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial DAW pada 21 Juni 2026. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang tengah diparkir di depan sebuah warung. Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan para pelaku.

Pengejaran membuahkan hasil saat polisi berhasil mengendus persembunyian kedua tersangka di lokasi berbeda. Tersangka SA dibekuk petugas di wilayah Kecamatan Gubug. Tidak butuh waktu lama, tersangka kedua, ATR, berhasil diringkus di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Godong.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini berbagi peran dengan sangat rapi. Mereka terlebih dahulu berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari target. Begitu melihat motor yang ditinggal lengah oleh pemiliknya, salah satu pelaku turun dan merusak kunci kontak menggunakan anak kunci yang telah dimodifikasi.

Setelah mesin motor target berhasil dihidupkan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Sementara itu, rekannya bertugas mengawasi situasi dan mengikuti dari belakang menggunakan motor operasional mereka.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya lima unit sepeda motor hasil curian yang didominasi oleh jenis Honda Beat, satu buah anak kunci modifikasi, pakaian dan topi yang digunakan saat beraksi, serta telepon genggam. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Menyikapi maraknya kasus curanmor, Wakapolres Grobogan mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi mereka. Warga diminta tidak teledor saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum atau area yang sepi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraannya di tempat masing-masing. Kalau mungkin diparkir di luar, harap ditambah kunci tambahan pada roda untuk mengamankan sehingga tidak gampang diambil oleh pelaku," pungkasnya. (GJ/Red).