GROBOG JATENG, Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan berhasil membekuk tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. dalam siaran persnya pada Sabtu (6/6/2026) mengungkapkan bahwa operasi pengungkapan kasus ini dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
"Pada TKP pertama yang berlokasi di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MU (43). Dari tangan MU, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 8,7 gram, 94 buah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta satu unit ponsel, " ungkapnya. Sumber youtube Humas Polres Way Kanan.
Tak berhenti disitu, polisi langsung melakukan pengembangan ke TKP kedua di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk. Di lokasi ini, petugas meringkus dua tersangka tambahan, yakni NS (38) warga Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35) warga setempat. Dari hasil penggeledahan terhadap NS, polisi kembali mengamankan sabu seberat bruto 24,6 gram.
Proses penangkapan ini sempat diwarnai aksi menegangkan yang sempat viral di media sosial. Saat melakukan pengembangan, diduga ada pelaku lain yang mencoba kabur menggunakan mobil Terios hitam.
Polsek Baradatu yang mendapatkan informasi tersebut langsung merespon dengan melakukan penghadangan menggunakan mobil patroli sedan di jalan. Namun, pelaku yang nekad langsung menabrak bagian belakang mobil polisi hingga membuat Kapolsek Baradatu terpental sejauh 2,5 meter.
Pihak Polres Way Kanan menegaskan bahwa operasi ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Lampung demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan gratis call center 110 jika melihat adanya tindak pidana atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Hms/Ida).

.jpg)