GROBOG JATENG, Grobogan– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Grobogan berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor dengan modus unik. Pelaku yang merupakan seorang residivis berinisial AS (26), nekat membobol atap genteng rumah korbannya pada waktu subuh.
Warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan tersebut kini harus kembali berurusan dengan hukum setelah membawa kabur motor milik warga di wilayah Kecamatan Brati.
Aksi kriminal ini menimpa Mu'alim (48), warga Patemon, Gunung Pati, Kota Semarang. Peristiwa bermula saat korban menginap di rumahnya yang terletak di Dusun Nglawu, Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, korban bangun tidur dan hendak membuka pintu rumah.
Namun, ia terkejut saat melihat sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi H-6691-PY yang diparkir di ruang tengah sudah hilang. Setelah memeriksa sekeliling rumah, korban mendapati sejumlah genteng di bagian belakang rumah telah terbuka. Pelaku diduga masuk lewat atap, lalu membawa kabur motor korban melalui pintu depan yang dikunci dari dalam. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Brati.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Grobogan langsung bergerak cepat melakukan perburuan. “Begitu laporan diterima, kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri berbagai petunjuk yang ditemukan di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, Senin (1/6/2026).
Penyelidikan intensif tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi profil dan melacak keberadaan pelaku AS.“Kemudian kami memperoleh informasi mengenai identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Rizky Ari Budianto.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi di waktu subuh. Modus memanjat dan membongkar atap genteng dipilih untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.Terkait modus ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih waspada dan memperketat pengamanan rumah masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya,” katanya.
Akibat perbuatan nekatnya, residivis kambuhan ini dipastikan akan merayakan hari-harinya di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polres Grobogan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal agar dapat ditangani dengan cepat,” kata AKP Rizky, pungkasnya. (GJ/Red).

.jpg)