Bejat! Pria 31 Tahun di Grobogan Tega Lakukan Kekerasan Seksual ke Nenek Usia 90 Tahun


 


 

Bejat! Pria 31 Tahun di Grobogan Tega Lakukan Kekerasan Seksual ke Nenek Usia 90 Tahun

Kamis, 16 Juli 2026

GROBOG JATENG, Grobogan - Seorang pria berinisial RU (31) diringkus Polsek Grobogan pada Rabu (15/7/2026) atas dugaan kekerasan seksual terhadap nenek berinisial S (90). Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan/Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin (29/6/2026) malam, saat seluruh anggota keluarga korban sedang pergi bertakziah.

Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya. Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya.

Aksi pelaku terhenti setelah tepergok oleh anggota keluarga korban yang baru saja pulang ke rumah. Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban yang mengalami trauma mendalam menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. 

Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini kepada perangkat desa sebelum akhirnya diteruskan ke Polsek Grobogan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU (31) di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," ujar AKP Sunarto.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian," tandas AKP Sunarto. (Ida/AN/Red).