Polsek Pulokulon Gerak Cepat! Pemuda 19 Tahun Pencuri Motor Honda Astrea Berhasil Diringkus


 


 

Polsek Pulokulon Gerak Cepat! Pemuda 19 Tahun Pencuri Motor Honda Astrea Berhasil Diringkus

Selasa, 08 September 2026

GROBOG JATENG, Grobogan- Polsek Pulokulon berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di teras rumah seorang warga di Dusun Kanusan, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan [8/9/2026]. Kasus yang menimpa Dysi Ratna Susanti (43) ini terungkap setelah jajaran kepolisian dari Polres Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Peristiwa ini bermula ketika suami korban, Suwartono (46), memarkir sepeda motor Honda Astrea bernomor polisi K-6901-JF di teras depan rumah mereka. Namun, situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku karena kunci kontak kendaraan sengaja ditinggalkan dalam kondisi masih menggantung di motor.

Keesokan paginya, Kamis (20/8/2026), Suwartono terkejut saat hendak keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Setelah memastikan sang istri juga tidak mengetahui keberadaan motor tersebut, korban menyadari bahwa kendaraan mereka telah digondol maling. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3 juta dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim Polsek Pulokulon langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Petunjuk yang dikumpulkan petugas akhirnya mengarah kuat kepada seorang pemuda berinisial ME (19), yang merupakan warga Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon. Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya," ungkap Kapolsek Pulokulon AKP Danang Esanto, Selasa (8/9/2026), dalam keterangannya.

Saat diinterogasi oleh petugas, pemuda berusia 19 tahun tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku juga mengakui telah mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras rumah korban," imbuhnya.

Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, ME kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat bisa lebih waspada dalam menjaga barang berharga miliknya, terutama kendaraan bermotor agar terhindar dari kelalaian serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan sudah dikunci dengan benar ketika ditinggalkan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci pada kendaraan,” tegasnya. (AN).