Manfaatkan Game Winning Eleven di Live TikTok Buat Judi, Pemuda Kudus Terancam 9 Tahun Penjara


 


 

Manfaatkan Game Winning Eleven di Live TikTok Buat Judi, Pemuda Kudus Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 24 Oktober 2026

GROBOG JATENG, Grobogan – Jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah membongkar praktik perjudian online dengan modus baru yang memanfaatkan fitur siaran langsung (live) di platform sosial media TikTok. Dari pengungkapan di Kabupaten Kudus tersebut, polisi meringkus seorang pemuda berinisial MR (27).

Penindakan berlangsung di kediaman tersangka yang berlokasi di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan pemantauan siber dan menemukan akun TikTok @DrogNovv Backup. Akun tersebut tengah menyiarkan siaran langsung pertaruhan pertandingan sepak bola virtual menggunakan gim Winning Eleven 2010 pada konsol PlayStation.

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aksi ilegal pelaku. Di antaranya dua unit ponsel, satu unit monitor, satu set CPU komputer, mikrofon, kamera beserta tripod, satu set konsol PlayStation, hingga rekening bank berisi uang tunai senilai Rp25 juta.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa tersangka mengoperasikan perjudian ini dengan sistem tebak skor.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta “ ungkap Kombespol. Wahyu. Sabtu (24/10/26).

Kombes Pol. Wahyu menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alur transaksi dan potensi keterlibatan jaringan lain.

“Perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Dalam perkara ini, kami menindaklanjuti adanya dugaan pertaruhan yang disiarkan Live melalui TikTok. Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujar Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan. Ia juga menambahkan bahwa perangkat elektronik dan rekening bank yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas yang dilakukan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengingatkan publik agar tidak tergiur maupun terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MR kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Ida/AN/Red).