GROBOG JATENG, Grobogan – Kekecewaan mendalam dialami Tim Gulat Kabupaten Grobogan atas kepemimpinan dewan hakim dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng 2026. Kekecewaan ini dipicu oleh keputusan kontroversial dewan hakim dalam laga kategori gaya bebas putra kelas 87 kg yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026) siang.
Insiden bermula saat pegulat andalan Grobogan, Mahfud Aminulloh, bertanding sengit melawan kontingen dari Kabupaten Demak. Laga sejatinya sempat berakhir setelah wasit meniup peluit panjang dan menyatakan Mahfud keluar sebagai pemenang.
Namun, kegembiraan tim Grobogan seketika buyar. Pihak official Demak langsung melayangkan protes keras dengan melemparkan bola ke dalam arena pertandingan sebagai tanda mengajukan challenge. Di luar dugaan, dewan hakim menerima protes tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan kembali pertandingan.
Akibat keputusan itu, situasi berbalik. Atlet Grobogan harus menelan kekalahan, yang membuat peluang meraih medali emas sirna. Tim Grobogan pun terpaksa puas dengan raihan medali perunggu.
Ketua Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Grobogan, Ukky Juli Setyawan, angkat bicara dan tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas insiden yang merugikan atletnya tersebut.
”Peluit sudah ditiup oleh wasit, sudah diputuskan kita menang. Official Demak protes melempar bola, protes diterima, permainan dilanjutkan lagi,” katanya.
Ukky menilai dewan hakim telah mencederai sportivitas dan bertindak tidak adil. Ia menegaskan, berdasarkan hasil technical meeting (TM) yang disepakati sebelum kompetisi dimulai, keputusan yang diambil oleh wasit di matras bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
”Ketentuan di TM ketika posisi berbahaya, pres mat (ketua matras, penentu pertandingan) mengangkat tangan, wasit memutuskan pertandingan selesai. Keputusan wasit mutlak, tidak bisa dianulir,” bebernya.
Di sisi lain, Ketua Umum PGSI Jawa Tengah, Sujarwo, memberikan penjelasan mengenai regulasi pertandingan yang berlaku. Menurutnya, setiap pelatih pendamping memang dibekali hak untuk mengajukan protes jika merasa ada keputusan wasit yang keliru selama laga berjalan.
”Jika protes itu dikabulkan, maka kejadian yg dimaksud akan dibawa ke dewan hakim pertandingan,” katanya.
Sujarwo menambahkan bahwa setelah protes resmi diajukan, dewan hakim memiliki wewenang untuk meninjau ulang rekaman video pertandingan guna memastikan objektivitas keputusan.
”Lalu dewan hakim membuat keputusan yang bersifat final. Jika protes ditolak, maka kesempatan protes berikutnya menjadi habis dan atlet lawan mendapat tambahan 1 poin,” bebernya. (AN’Red).

.jpg)