GROBOG JATENG, Grobogan — Pemerintah Kabupaten Grobogan menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Keseriusan ini ditunjukkan saat Pemkab Grobogan menerima kedatangan Tim Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah dalam agenda Visitasi dan Verifikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan, Selasa (3/11/2026).
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, mengapresiasi kesiapan serta kesungguhan Pemkab Grobogan dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat atas informasi publik.
"Di tahun lalu mungkin masih target itu nilainya masih ya harus ditingkatkan dan alhamdulillah kemarin menjadi sebuah pelajaran berharga dan akhirnya pada tahun 2026 ini ketika dilakukan uji kompetensi bisa meningkatkan nilai, enggak tanggung-tanggung sampai mendapatkan nilai sempurna, karena memang tesnya itu CAT jadi hasilnya langsung bisa diketahui saat itu juga," puji Setiawan.
Ia menjelaskan bahwa dalam visitasi Monev tahap ketiga tahun ini, penilaian mencakup beberapa komponen penting, mulai dari verifikasi lapangan di ruang PPID, presentasi materi oleh atasan PPID, hingga pengerjaan studi kasus.
"Kalau tahun kemarin kami melakukan uji kompetensi dan tahun ini sudah kami lanjutkan, ada satu hal lagi untuk menguatkan PPID di dalam menjaga ruh keterbukaan informasi publik, di dalam monitoring dan evaluasi ini ada visitasi yang di dalamnya ada verifikasi, kemudian ada presentasi juga dan satu hal nanti ada studi kasus " imbuhnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif.
“Kami akan mengambil tema akselerasi keterbukaan informasi publik melalui digital government untuk mewujudkan badan publik yang responsif dan akuntabel. Yang tujuannya itu untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih transparan, kemudian lebih mudah diakses oleh masyarakat, lebih cepat dan juga berkualitas,” ujarnya.
Anang menegaskan, pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Grobogan berlandaskan regulasi kuat, mulai dari tingkat undang-undang hingga Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2021.
Berdasarkan rekapitulasi sementara Monev KIP Jateng 2026, Kabupaten Grobogan berhasil mengantongi nilai rata-rata 90,30. Nilai tersebut diperoleh dari penilaian Uji Kompetensi yang mencapai 100, website dan media sosial (95,20), serta SAQ (85,40). Hasil ini makin diperkuat oleh raihan nilai Presentasi sebesar 96, studi kasus 99, serta visitasi sebesar 96,20. (Ida/AN/Red).

.jpg)