Selisih Pendapat, Besaran UMK Grobogan 2024 Belum Disepakati


 


 

Selisih Pendapat, Besaran UMK Grobogan 2024 Belum Disepakati

Kamis, 23 November 2023

GROBOG JATENG, Grobogan - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan 2024 yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan dan perwakilan pekerja belum menemui titik kesepakatan. Rapat tersebut digelar di Aula Disnakertrans Grobogan, pada hari Rabu (22/11/2023).

Dalam agenda tersebut, dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Teguh Harjokusumo, Dewan Pengupahan Sri Martono, pakar ketenagakerjaan, tiga orang perwakilan perusahaan dan tiga orang perwakilan pekerja.

Adapun, kenaikan UMK Grobogan 2024 tersebut mengacu pada variabel alfa 0,1, 0,2, dan 0,3. Sehingga, UMK 2024 mengalami kenaikan upah dari tahun 2023 yaitu 3,09 persen,  3,69 persen, dan 4,28 persen. 

Dimana dalam forum tersebut, masing-masing pihak memaparkan argumen maupun pandangannya terkait kepentingannya mengenai usulan kenaikan besaran UMK Grobogan 2024.

Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo menjelaskan, dari pihak pengusaha berharap nilai kenaikan UMK Grobogan 2024 bisa berada di titik terjangkau yaitu besaran UMK hanya mengalami kenaikan 3,09.

”Dari sisi pengusaha, berharap nilai upah bisa terjangkau yaitu alami kenaikan 3,09 persen menjadi Rp 2.092.282. Tetapi mereka juga memberikan toleransi kenaikan upah hingga 3,69 persen yaitu sebesar Rp 2.104.378,” ujar Teguh. 

Sementara dari pihak buruh, Teguh menjelaskan, mereka beralasan dengan tingkat perekonomian yang semakin tinggi. Mereka berharap ada angka yang maksimal yaitu UMK Grobogan 2024 mengalami kenaikan 4,28 persen. 

”Dari para buruh berharap ada angka maksimal UMK Grobogan 2024, dengan mengalami kenaikan 4,28 persen yaitu Rp 2.116.515,” ujarnya. 

Tidak hanya itu, karena adanya perbedaan pendapat tersebut, pihaknya akan menyampaikan ke Bupati Grobogan atas keinginan masing-masing pihak, dengan memfasilitasi perusahaan maupun karyawan. 

”Nanti kita akan meminta rekomendasi dari Bupati Grobogan. Hasil rekomendasi UMK Grobogan 2024 dari Bupati Grobogan tersebut  nantinya akan diberikan ke Pj Gubernur Jawa Tengah hanya satu (angka),” jelas Teguh.

Adapun, usulan UMK Grobogan 2024 dari Bupati Grobogan harus diserahkan ke Pj Gubernur Jateng paling lambat pada 30 November 2023. 

Teguh berharap, hasil rekomendasi UMK Grobogan 2024 dari Bupati Grobogan nantinya tidak ada keberpihakan yang membuat kondisi Grobogan tetap damai, kondusif. (Anti/AN/Red).