Pemkab Kudus Musnahkan 5,6 Juta Batang Rokok Ilegal


 


 

Pemkab Kudus Musnahkan 5,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 06 Desember 2024

GROBOG JATENG, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus, bersama dengan Bea Cukai Kudus dan pihak berwenang, menghancurkan 5.643.146 batang rokok ilegal di pekarangan Pendapa Kabupaten Kudus, pada Rabu (4/12/2024).

Sebelum acara pemusnahan, diadakan juga sosialisasi sebagai bagian dari upaya edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Ini adalah bagian dari strategi untuk mengurangi penyebaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di daerah Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang berhasil dideteksi dari Januari hingga November 2024.

Penjabat Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, melalui Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif, menekankan bahwa pemusnahan ini menunjukkan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

“Apresiasi tinggi kami berikan kepada Bea Cukai Kudus dan seluruh aparat penegak hukum atas dedikasi mereka. Tindakan ini tidak hanya melindungi penerimaan negara tetapi juga mendukung pembangunan daerah,” ujarnya. Dilansir dari website resmi Pemkab Kudus.

Sebagai salah satu wilayah penghasil kretek terbesar, Kudus menghadapi tantangan besar dalam mengeliminasi peredaran rokok yang tidak sah. Ini memiliki dampak signifikan pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dipakai untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja rokok, peningkatan fasilitas kesehatan, dan pembangunan infrastruktur daerah.

“Satu batang rokok ilegal berarti hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat. Pemusnahan ini mengingatkan kita semua untuk terus melawan peredaran rokok ilegal demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Barang yang dihancurkan terdiri dari 5,4 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 99.104 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 177.600 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), 7 unit pemanas, dan 3 buku catatan. Total nilai barang-barang ini mencapai Rp 7,74 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 5,34 miliar. Proses penghancuran dilakukan secara simbolis dengan cara membakar beberapa barang di lokasi acara, dan sisanya dikirim ke tempat pembuangan akhir di Tanjungrejo, Kudus.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, memberikan penghargaan atas kolaborasi yang terjalin antara berbagai pihak dalam memerangi rokok ilegal.

“Pada tahun ini, kami telah melakukan 150 kali penindakan, mengamankan 20,83 juta batang rokok ilegal, dan menyelesaikan berbagai kasus hukum,” ungkapnya.

Lenni juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak negatif pada perekonomian setempat, termasuk penurunan omzet industri rokok resmi, pengurangan tenaga kerja, dan efek lanjutan yang meningkatkan pengangguran dan kemiskinan.

“Selain merugikan negara, rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, berdampak pada pengangguran, dan menimbulkan kemiskinan,” tegasnya. (Hms/Fer).