GROBOG JATENG, Grobogan - Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Balai Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025).
Sebanyak 51 Sertipikat Hak Milik dan 62 Sertipikat Hak Pakai telah dibagikan kepada Masyarakat Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis dan dipimpin langsung oleh Nurudin Hadi selaku Ketua Panitia Ajudikasi Tim 5.
Dalam sambutanya, Nurudin Hadi menekankan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan yang diakui secara hukum. “Dengan sertipikat ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan tanah mereka secara optimal, baik untuk kegiatan ekonomi, pertanian, maupun untuk mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga bertujuan untuk mendorong perekonomian lokal. Dengan adanya sertipikat tanah, warga dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan potensi tanah yang mereka miliki, seperti membuka usaha kecil, meningkatkan produktivitas lahan, atau mengakses program bantuan pemerintah.
Warga Desa Putatnganten yang menerima sertipikat menyampaikan rasa syukur dan harapan besar terhadap masa depan yang lebih baik. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah atas program ini. Dengan sertipikat ini, kami merasa lebih aman dan memiliki kepastian dalam mengelola tanah kami,” ujar salah seorang penerima sertipikat.
Acara ini juga menjadi momen untuk memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya menciptakan pemerataan kepemilikan tanah yang adil dan berkelanjutan. Penyerahan sertipikat tanah di Desa Putatnganten menandai langkah nyata dalam mewujudkan visi pembangunan daerah berbasis tata kelola pertanahan yang profesional dan berintegritas. (Fer/AN/Red).

.jpg)