Gakkum Kehutanan Gagalkan Peredaran Sisik Trenggiling di Medan


 


 

Gakkum Kehutanan Gagalkan Peredaran Sisik Trenggiling di Medan

Kamis, 09 April 2026

GROBOG JATENG, Jakarta - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap perdagangan bagian satwa dilindungi dengan mengamankan 22 kilogram sisik trenggiling di Kota Medan, belum lama ini. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial DA (35) dan WA (18) ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memutus mata rantai penjualan bagian bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Provinsi Sumatera Utara.

“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku”, ungkap Hari. Dilansir dari website resmi kehutanan.go.id pada Rabu (8/4/2026). 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sisik trenggiling di Jalan Veteran Pasar, Medan Deli. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati DA membawa kardus berisi karung putih berisi sisik trenggiling, sementara BS berjaga di atas sepeda motor memantau situasi. Saat dilakukan pengamanan, WA sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan bersama pelaku lainnya.

DA, WA, dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara menetapkan DA dan WA sebagai tersangka, sementara BS masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, DA dan WA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta sejumlah aturan turunan terkait perlindungan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Merujuk ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.