Germapun Desak BPN Pati Terkait Selesikan Konflik Agraria di Pundenrejo


 


 

Germapun Desak BPN Pati Terkait Selesikan Konflik Agraria di Pundenrejo

Jumat, 24 Januari 2025

GROBOG JATENG, Pati - Ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN di Kabupaten Pati untuk tidak memberikan izin Hak Pakai kepada PT Laju Perdana Indah (PT LPI), Hal ini disebabkan karena pada bulan September 2024, PT Laju Perdana Indah (PT LPI) telah mengajukan permohonan Hak Pakai atas tanah yang dikelola oleh petani Pundenrejo.

"Germapun meminta proses perpanjangan hak pakai yang sedang dilaksanakan oleh PT. LPI/PG Pakis agar segera dihentikan. Hal tersebut karena tanah yang berada di Desa Pundenrejo, Kec. Tayu seluas 7,3 hektar dalam status berkonflik" ujar Sarmin (Ketua Germapun) kepada awak media pada Rabu (22/1/2025).

Pihaknya menilai bahwa tanah yang berkonflik tidak boleh dilakukan proses perpanjangan hak guna pakai sebelum dilakukan penyelesaian konflik. Germapun juga menuntut Kantah BPN Pati untuk segera mengembalikan tanah garapan petani yang diklaim PT LPI dengan memberikan usulan kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pati untuk dapat dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana dalam Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

"Kami mendesak kepada Kantah BPN Kab. Pati segera membentuk Tim Gusus Tugas Reforma Agraria Kab. Pati yang dipimpin oleh Bupati untuk menyelesaikan sengketa tanah Pundenrejo" tambahnya.

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, Kepala Kantor Pertanahan dapat menetapkan keputusan pendaftaran tanah berupa Hak Pakai yang luasannya kurang dari 25 hektar. Dengan demikian, mengingat luasan tanah garapan petani Pundenrejo 7,3 hektar dan sedang dimohonkan oleh PT LPI berupa Hak Pakai, seharusnya Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pati memiliki kewenangan untuk menolak permohonan Hak Pakai dari PT LPI.

"Kami sudah mengetahui bahwa PT. LPI sudah mengajukan permohonan perpanjangan hak guna pakai atas tanah kami. Oleh karena itu kami meminta BPN Pati agar segera menggunakan kewenangannya untuk menghentikan proses pengajuan hak pakai PT. LPI" jelasnya. 

Sementara itu, BPN Pati menginformasikan bahwa saat ini pengajuan Hak Pakai oleh PT LPI sedang ditunda karena terdapat sengketa dengan petani Pundenrejo. Menanggapi situasi ini, Tim Hukum dari petani Pundenrejo menyatakan bahwa berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI seharusnya menjadi alasan bagi Kantah BPN Pati untuk menolak permintaan Hak Pakai dari PT LPI. "Saat ini proses pengajuan peranjangan hak pakai dari PT. LPI sedeng dihentikan karena kami mendengan adanya sengketa" jelas Solikhin (Wakil Kepala BPN Kab. Pati) dalam kegiatan audiensi.

BPN Pati menjelaskan bahwa dalam penetapan keputusan pendaftaran hak pakai kurang dari 25 hektar merupakan kewenangan Kantah Kabupaten Pati. Namun demikian apabila terdapat konflik atau sengketa pada lahan yang berkaitan, Kantah BPN Kab. Pati tidak bisa secara sepihak memutuskan sengketa, melainkan perlu berkoordinasi dan meminta pertimbangan dari Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah. "Yang terjadi di Pundenrejo saat ini situasinya sedang berkonflik, sehingga kami tidak bisa memberikan putusan secara langsung" pungkasnya.

Sebelumnya, perselisihan antara petani Pundenrejo dan PT LPI dimulai pada tahun 1999, ketika perusahaan mengklaim hak atas lahan pertanian mereka. Pada tahun 2020, PT LPI diduga mengerahkan orang-orang tak dikenal bersama pihak aparat untuk merusak tanaman serta merebut lahan petani. Ketegangan konflik meningkat lagi ketika pada tanggal 28 hingga 30 September 2024, petani berusaha melakukan pendudukan atas tanah yang sebelumnya merupakan HGB PT LPI yang berakhir pada 27 September 2024. (Wijaya/Ida/AN/Red).