GROBOG JATENG, Grobogan – Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan kini telah menyediakan loket khusus untuk layanan tersebut. Dengan keberadaan loket khusus ini, proses sertifikasi tanah wakaf bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan terfokus.
Hal itu sesuai dengan intruksi Kepala Kantor BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri, melalui pesan singkatnya pada Jum’at (31/1/2025). Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan di jajaran Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah harus sudah tersedia loket terkait dengan penangan tanah wakaf.
“Bagi Kantah yang sudah ada loket segera melaporkan ke Kanwil.” Tegasnya.
Untuk itu, bagi masyarakat yang memiliki tanah wakaf akan tetapi belum memiliki sertifikat, dapat segera menggunakan layanan ini sehingga memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf di wilayahnya. Sehingga dapat menjaga dan melindungi aset wakaf demi kepentingan umat. (Ida/AN/Red)

.jpg)