GROBOG JATENG, Grobogan – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan melaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Milik, Hak Pakai, dan Sertipikat Wakaf hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 kepada warga Desa Bandungharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa Tengah pada Kamis (23/1/2025).
Berlokasi di Balai Desa setempat, Penyerahan ini dipenuhi dengan antusiasme dan kebahagiaan masyarakat yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. hal ini juga menunjukkan tekad Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dalam mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh, sejalan dengan program strategis pemerintah.
Pada kesempatan ini, Sebanyak 30 Sertipikat Hak Milik, 113 Sertipikat Hak Pakai, serta 1 Sertipikat Wakaf telah ddiberikan kepada warga, Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Koesdarjati yang menjabat sebagai Ketua Panitia Bidang Yuridis Ajudikasi Tim 4.
Dalam sambutannya, Koesdarjati menekankan bahwa sertipikat tanah tidak hanya menjadi dokumen legal yang memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi aset strategis bagi masyarakat.
“Sertipikat ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah mereka, baik untuk pengembangan usaha, peningkatan produktivitas, maupun akses pembiayaan dari lembaga keuangan,”Ujarnya.
Pihaknya menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam menciptakan pengelolaan pertanahan yang lebih baik.
“Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, namun juga mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Dengan adanya kejelasan legalitas tanah, masyarakat memiliki dasar yang lebih kokoh untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.”pungkasnya. (Ida/AN/Red).

.jpg)