GROBOG JATENG, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan di Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono pada Press Release di Mapolres setempat, pada Kamis (30/1/2025).
Kejadian bermula ketika pelaku yakni K (32) tersinggung dengan keberadaan korban yakni S (55) yang menginap beberapa hari dirumah pelaku. “Kejadianya berlangsung pada pukul 01.00 WIB, pelaku ini tersinggung dengan keberadaan korban yang mana korban ini sebatang kara dan menginap dirumah pelaku,” ungkap AKBP Ike
AKBP Ike menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban S dengan dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada sebelah kiri sebanyak dua kali, kejadian tersebut diketahui oleh orang tua pelaku dan setelahnya pelaku lalu melarikan diri dengan meloncat ke sungai kemudian pelaku bersembunyi di rumah salah satu saudaranya.
Kapolres menambahkan, Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan sehingga dalam waktu 1x24 jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku. “Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Grobogan dengan berbagai barang bukti, antara lain baju yang digunakan oleh pelaku maupun korban, kemudian sarung, dan pisau yang menyerupai samurai serta hasil visum kematian dari korban.”Tambahnya.
“Terkait dengan dugaan pelaku yang mengalami gangguan jiwa , sudah kami kroscek bekerja sama dengan Rumah Sakit dan hasilnya pelaku dinyatakan normal.” Pungkasnya.
Dari Peristiwa tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP maupun pasal 351 ayat (3) KHUP dimana pelaku terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sehingga pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Ida/AN/Red).

.jpg)