GROBOG JATENG, Grobogan – Wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan mendukung program pemerintah dalam percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah terbukti dengan adanya Penyerahan Sertipikat Hak Milik dan Hak Pakai hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024 kepada Warga Desa Kradenan. Bertempat di Balai Desa Kradenan, pada Rabu (22/01/2025)
Sebanyak 121 Sertipikat Hak Milik diserahkan secara simbolis oleh Muslani, selaku Ketua Panitia Bidang Yuridis Ajudikasi Tim 2. Ia menegaskan bahwa sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan kepastian hukum yang diberikan oleh sertipikat ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanah secara optimal, baik untuk pengembangan usaha, peningkatan produktivitas lahan, maupun sebagai jaminan untuk mengakses pembiayaan melalui lembaga keuangan."ujarnya.
"Sertipikat tanah juga merupakan langkah awal dalam mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan." Tambahnya.
Pihaknya menambahkan, program PTSL di Desa Kradenan memberikan harapan baru bagi masyarakat setempat. Warga penerima sertipikat menyambut program ini dengan rasa syukur dan lega, karena tanah yang mereka miliki kini telah memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Salah satu penerima sertipikat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah, dengan mengatakan bahwa sertipikat tanah membuat mereka merasa lebih tenang dan percaya diri dalam mengelola lahan yang dimiliki. (Ida/AN/Red).

.jpg)