Sepanjang Tahun 2024, DPRD Grobogan Menetapkan 8 Peraturan Daerah yang Diajukan Bupati


 


 

Sepanjang Tahun 2024, DPRD Grobogan Menetapkan 8 Peraturan Daerah yang Diajukan Bupati

Kamis, 16 Januari 2025

GROBOG JATENG, Grobogan – DPRD Grobogan menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Tahun Sidang 2025 dengan agenda Laporan Kegiatan dan Produk DPRD Tahun Sidang 2024, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, pada Senin (6/1/2025).

Sidang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM, Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, SH. MM., Anggota Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Seluruh Kepala OPD, Para Kepala Bagian Setda, Camat se-Kabupaten Grobogan, serta Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan. 

Lusia selaku Ketua Rapat menjelaskan, dalam melaksanakan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati Grobogan diperoleh sebanyak delapan Perda selama 2024. Adapun delapan Perda yang telah ditetapkan selama masa sidang 2024, yakni tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), tentang Perumda Purwa Aksara, Perlindungan Lahan Paertanian Pangan Berkelanjutan.

Kemudian Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025.

Lalu Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045, Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.

Disamping itu lanjut Ketua DPRD Grobogan, masih ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih dalam proses pembahasan, yaitu Raperda tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Dimana kedua Raperda dimaksud masih menunggu Hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda.

DPRD Grobogan sambung Lusi, juga telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang Undangan. Yakni melalui pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat kerja Alat Kelengkapan DPRD khususnya Komisi yang mempunyai tugas melakukan pengawasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

“DPRD juga melaksanakan 48 kali rapat paripurna, produk yang telah dihasilkan adalah, Keputusan DPRD sebanyak : 41 buah dan Keputusan Pimpinan DPRD : 7 buah,” jelasnya. (Des/AN/Red)