Kantah Grobogan Laksanakan Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang


 


 

Kantah Grobogan Laksanakan Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang

Rabu, 30 April 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melakukan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan setempat pada Rabu (30/4/2025).

Dalam pelaksanaan pengambilan sumpah ini, para pemohon disumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Miftah Abdurrahman, S.Si., serta disaksikan oleh Ahmad Syafi'i, S.H., dan Dyah Sri Bagiyanti, S.E.

Adapun sertpikat yang diajukan proses penggantian sertipikat hilang atas nama Talam Bin Wongso yang beralamat di Desa Dempel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Elvyn Bina Eka Kusuma, S.Si. mengatakan, sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang. "Bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan," ujarnya.


Pihaknya menyampaikan, pengumuman ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika Sobat merasa memiliki keberatan atau informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan kepada kami. Sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya," jelasnya. (Des/AN/Red).