Polres Grobogan Ungkap Kasus Tindak Pencurian dengan Kekerasan di SDN 2 Penawangan


 


 

Polres Grobogan Ungkap Kasus Tindak Pencurian dengan Kekerasan di SDN 2 Penawangan

Rabu, 23 April 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Sat Reskrim Polres Grobogan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SDN 2 Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono dalam press release yang dilakukan di Mapolres setempat, pada Rabu (23/4/2025) mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (14/4) sekitar pukul 4.30 WIB dini hari. Dalam kasus ini, Kepala Sekolah SDN 2 Penawangan Budiyono menjadi korban kekerasan oleh pelaku berinisial VR (21).

“Atas kejadian ini korban mengalami luka jahit kepala sebanyak 5 jahitan,” ungkapnya.

Kejadian ini bermula saat pelaku VR melakukan aksinya memasuki area SDN 2 Penawangan dengan mengendarai sepeda motor MegaPro berwarna hitam dan helm berwarna merah. Kemudian pelaku melompat pagar tembok setinggi 2 meter dengan membawa helm, alat gegep besi, dan sandal slop berwarna hitam. Pelaku melakukan aksinya dengan melepas dulu helm di dekat musholla SD lalu masuk ke ruang guru dengan cara memecah kaca jendela dengan menggunakan alat gegep besi dan mendapati uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah.

Di waktu yang bersamaan, Budiono selaku korban sekaligus Kepala Sekolah, yang awalnya mau mematikan lampu dan bersih bersih sekolah, melihat jendela kaca ruang guru pecah dan ada seseorang tidak dikenal keluar dari ruang perpustakaan melalui jendela menuju ke arah kantin dan mencongkel pintu kantin.

Korban berusaha mendekati orang tersebut dan bertanya “sopo kowe?” dan dijawab “aku” sambil membalikkan badan. Pelaku tiba-tiba langsung memukul korban dengan menggunakan gegep besi yang akhirnya mengenai kepala dan badan korban.

korban berusaha melakukan perlawanan untuk membela diri dengan cara memukul pelaku tersebut dengan kedua tangan. Namun korban kalah dan terdorong hingga terjatuh dan pelaku masih memukuli badan atau tubuh korban sehingga korban berteriak minta tolong. Pelaku akhirnya kabur dan meninggalkan alat dan barang bukti berupa helm, sandal slop hitam dan gegep besi.

“Dari hasil pemeriksaan kami, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil kami sita, yaitu 1 buah baju kaos berkerah warna kuning kombinasi hitam terdapat bercak darah, 1 buah flashdisk yang berisi 3 rekaman CCTV, kemudian barang di TKP 1 helm, 1 gegep besi, 1 pasang sandal slop, kemudian kantong plastik berisi serpihan atau pecahan kaca,” imbuh AKP Agung Joko Haryono.

Pada kesempatan yang sama, Budiono selaku korban menjelaskan, pihaknya memang setiap pagi selalu membantu penjaga sekolah untuk menyiapkan segala sesuatu agar proses belajar mengajar berjalan dengan lancar.

“Saya setiap pagi memastikan untuk sekolah siap proses belajar mengajar keadaannya harus siap memang lebih awal datang ngiwangi (membantu) penjaga untuk menyiapkan segala sesuatu agar proses belajar mengajar berjalan lancar,” jelas Budiono.

Dari kejadian ini, pelaku akan dikenai Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1e, 3e dan 4e KUHP Pidana dengan ancaman paling lama 9 tahun dan atau 12 tahun penjara. (Desi/AN/Red).