GROBOG JATENG, Grobogan — Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melalui Tim Pengukuran melaksanakan kegiatan pengukuran tanah di Desa Bago, Kecamatan Kradenan pada Kamis (24/4/2025).
Kegiatan ini merupakan tahapan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Kuwu–Galeh KM 13, yang menjadi salah satu prioritas dalam mendukung peningkatan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Grobogan.
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum obyek hak atas tanah, pengukuran bidang tanah harus memenuhi kaidah teknis kadastral dan kaidah yuridis dimana proses perolehan data ukuran bidang tanah harus memenuhi asas kontradiktur delimitasi, yang mengutamakan keterlibatan aktif pihak-pihak yang berbatasan untuk memastikan kejelasan batas secara langsung serta asas publisitas yang menjamin keterbukaan informasi terkait status dan kepemilikan tanah.
Dalam pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, pekerjaan pengukuran batas bidang tanah memiliki peranan yang sangat penting. Pengukuran ini menjadi dasar dalam memperoleh data teknis yang akurat mengenai lokasi, batas, dan luas suatu bidang tanah. Data tersebut tidak hanya menjadi rujukan utama dalam administrasi pertanahan, tetapi juga berperan dalam memenuhi asas kontradiktur delimitasi.
Asas ini memastikan bahwa batas-batas tanah ditentukan secara jelas melalui keterlibatan langsung pihak-pihak yang berbatasan, sehingga tercipta kesepakatan yang dapat mengurangi potensi konflik atau sengketa di kemudian hari. Dengan demikian, hasil pengukuran batas tanah menjadi komponen utama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah.
Untuk memenuhi syarat publisitas, diperlukan data yuridis yang mencakup informasi lengkap mengenai pemilik atau pihak yang menguasai bidang tanah, status hukum atas hak tanah tersebut, serta persetujuan batas-batas tanah yang disepakati oleh para pihak yang berbatasan.
Data ini tidak hanya menjadi dasar dalam proses administrasi pertanahan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak atas tanah. Dengan terpenuhinya syarat ini, setiap pihak yang berkepentingan dapat memahami dan mengakses informasi yang relevan, sehingga tercipta kepastian hukum hak atas tanah. (Hms/Ida).

.jpg)