GROBOG JATENG, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda rapat Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Ketiga (Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Dewan) Terhadap Rancangan Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2029 Serta Pembentukan Panitia Khusus II Tahun 2025.
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Supardi, S.M., yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, pada Rabu (30/4/2025). Turut hadir dalam rapat ini Bupati Grobogan Setyo Hadi, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Staf Ahli Bupati, Seluruh Kepala OPD, Para Kepala Bagian Setda, Direktur BUMD serta Camat se Kabupaten Grobogan.
Supardi selaku Ketua Rapat menyampaikan, Bupati Grobogan telah menjelaskan Rancangan Perda yang dimaksud dalam Rapat Paripurna yang lalu dan telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.
”Ketujuh fraksi, melalui juru bicaranya masing-masing, telah menyampaikan pertanyaan, pendapat, saran dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud,” ujar Supardi.
Selain penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan, pada Rapat Paripurna ini juga ditunjuk Alat Kelengkapan Dewan untuk melaksanakan pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat atas Rancangan Perda dimaksud, yakni dengan pembentukan Panitia Khusus II Tahun 2025.
“Kepada Pansus II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Grobogan kami ucapkan selamat bekerja dan kami minta untuk dapat menggunakan waktu secara optimal dalam pembahasannya,” ucap Supardi.
Dengan telah terbentuknya Panitia Khusus II tahun 2025 guna membahas dan menyempurnakan Raperda dimaksud, maka berakhirlah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan ke-10 yang berlangsung dengan tertib dan lancar. (Des/AN/Red).

.jpg)