Ucapkan Janji Trisatya, 47 peserta Dikukuhkan sebagai Pramuka Garuda di Grobogan


 


 

Ucapkan Janji Trisatya, 47 peserta Dikukuhkan sebagai Pramuka Garuda di Grobogan

Minggu, 18 Mei 2025

GROBOG JATENG, Grobogan - Sebanyak 47 Pramuka Penggalang dikukuhkan sebagai Pramuka Garuda. Hal ini ditandai dengan pengucapan janji trisatya dan pemberian medali pramuka garuda. Bertempat di SMKN 1 Wirosari, pada Kamis(17/5/2025). 


Peserta penggalang yg dikukuhkan berasal dari pangkalan SMP N 1 Wirosari, SMP N 2 Wirosari, dan MTS N 2 Grobogan. Kegiatan diawali dengan penilaian portofolio, uji kecakapan, dan wawancara oleh Tim Penilai Pramuka Garuda Kwartir Cabang Grobogan yang terdiri dari 6 orang. 


Supriyono, salah satu tim penilai mengatakan penilaian kali ini merupakan syarat yg harus ditempuh untuk menjadi pramuka garuda. "Peserta sangat antusias dalam menempuh setiap tahapan penilaian, karena ini merupakan syarat untuk menjadi pramuka garuda, "katanya.



Sementara, Ketua Kwartir Cabang yang diwakili Sekretaris Cabang yakni Suyitno saat mengukuhkan pramuka garuda berpesan agar kedepannya peserta dapat menjadi teladan disekitarnya.


"Kami berharap kepada para peserta untuk dapat berprestasi disekolahnya, semakin berbakti pada orang tua serta semakin meningkatkan kualitas diri agar siap menjadi pemimpin dimasa depan, " pesanya. 


Pada kesempatan yang sama, Sepdian Retnosari selaku Ketua Kwarran Wirosari yang hadir beserta jajaran pengurus Kwarran, mengungkapkan pramuka yang lulus dan dikukuhkan untuk dapat meningkatkan prestasi dilingkup sekilahnya. 


"Tidak hanya dipramuka saja, tetapi harus ditingkatkan di manapaun berada, sehingga mampu menjadi inspirasi dan motivasi bagi pramuka yg lain, selalu mengamalkan nilai-nilai kepramukaan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ungkapnya.



Untuk diketahui bahwa Pramuka Garuda adalah jenjang tertinggi yang ditempuh disetiap golongan. Untuk mencapai pramuka garuda golongan penggalang harus memenuhi syarat 6 komponen. Hal itu sesuai dengan SK Kwarnas Nomor 038 tahun 2017. (Ida/AN/Red).