GROBOG JATENG, Blora – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Sopir Kabupaten Blora menggelar aksi unjuk rasa menolak penerapan aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang dinilai merugikan para sopir serta berdampak luas pada ekonomi masyarakat.
Dalam aksinya pada Senin (23/6/2025), para sopir memulai konvoi dari Stadion Kridosono dan bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Blora, menyuarakan aspirasi secara damai dengan membawa sejumlah truk dan spanduk kritis terhadap pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan aliansi sopir menyampaikan bahwa mereka mengajukan lima tuntutan, termasuk desakan kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang regulasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 277 dan Pasal 307.
“Pada hari ini, aliansi sopir seluruh Kabupaten Blora mengajukan lima tuntutan. Kita menuntut untuk kebijakan pemerintah pusat terkait adanya peraturan perundang-undangan tentang LLAJ lalu lintas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 277 dan juga Pasal 307 yang mana pada pasal tersebut menjelaskan pelanggaran over dimensi dan over loading pada kendaraan khususnya angkutan barang.” Ungkap salah satu sopir
Pihaknya menyatakan bahwa penerapan kebijakan ODOL tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan justru menekan para sopir yang sebagian besar adalah pencari nafkah harian. Kebijakan tersebut juga dinilai berisiko menimbulkan efek pada harga barang kebutuhan pokok.
“Kami para sopir menuntut kepada pemerintah untuk merevisi atau mengkaji kembali tentang kebijakan tersebut karena telah memberatkan sopir, dan juga memberikan dampak kepada masyarakat yang bisa memicu kenaikan harga sembako, karena harga angkutan barang naik, otomatis untuk sembako dan logistik tetap akan naik.” Lanjutnya.
Para sopir juga menyoroti ancaman sanksi yang tertuang dalam pasal tersebut, yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi mereka. “Karena dalam peraturannya itu ada denda sekitar 24 juta untuk over dimensi dan juga pidana 1 tahun.” Pungkasnya.
Aksi ini mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, yang menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi sopir hingga ke tingkat pusat. Ia memastikan bahwa masukan dari lapangan akan menjadi pertimbangan dalam mendorong evaluasi kebijakan ODOL. "Kita akan mengawal hingga ke pusat," ucapnya. (Lik/Ida/AN/Red).