Kantah Grobogan Ambil Sumpah Permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang


 


 

Kantah Grobogan Ambil Sumpah Permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang

Kamis, 05 Juni 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (5/6/2025) di Kantor Pertanahan setempat.

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Siti Aisyah, yang diwakili oleh Miftah Abdurrahman, serta disaksikan oleh Bapak Ahmad Syafi’i dan Ibu Dyah Sri Bagiyanti.

Miftah Abdurrahman menjelaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan salah satu syarat wajib dalam proses pendaftaran sertipikat pengganti akibat kehilangan. “Sumpah ini menjadi bagian penting dalam proses pelayanan, agar masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan permohonan penggantian secara sah dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Adapun sertipikat yang diajukan penggantiannya dalam kegiatan kali ini adalah milik Sawiyem Jiyo, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. 

Pihak Kantor Pertanahan juga menyampaikan bahwa pengumuman ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi masyarakat yang memiliki keberatan atau informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, dapat menyampaikan keberatan melalui layanan Halo Kakan di nomor 0823-2088-8815, atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jalan Jenderal Sudirman No. 47, Purwodadi.

Setiap keberatan yang diajukan harus disertai dengan alasan yang jelas serta bukti pendukung yang kuat, agar dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Ida/AN/Red).