GROBOG JATENG, Grobogan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menghentikan penuntutan terhadap dua kasus tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Kedua kasus tersebut yakni perkara penadahan atas nama Ngatrisno Bin Suratman dan perkara pencurian dengan tersangka Bayu Eko Saputro Bin Teguh Santoso.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/6/2025) di Kantor Kejari Grobogan oleh Seksi Tindak Pidana Umum. Hadir dalam kegiatan itu antara lain Kasubsi Pra Penuntutan Thesa Tamara Sanyoto, SH., aparat desa dan kepolisian setempat, para korban, tersangka, kuasa hukum, keluarga, saksi, serta staf Kejari Grobogan, dengan jumlah peserta sekitar 21 orang.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Ardiansyah, SH., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa penghentian penuntutan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berdasarkan Surat Nomor: R-588/M.3/Eoh.2/06/2025 untuk kasus penadahan dan Nomor: R-586/M.3/Eoh.2/06/2025 untuk kasus pencurian, tertanggal 19 Juni 2025.
“Dalam kasus pertama, tersangka Ngatrisno membeli sepeda motor Honda Legenda tanpa surat dan pelat nomor dari Sutrisno (tersangka lain) seharga Rp750.000, jauh di bawah harga pasaran. Belakangan diketahui bahwa motor tersebut milik korban Siti Haryanti Binti Sugiyanto yang dipinjam Sutrisno dan tidak dikembalikan. Tersangka mengakui kekeliruannya dan telah meminta maaf, yang kemudian diterima oleh korban. Barang bukti sepeda motor akan dikembalikan kepada korban,” ungkap Ardiansyah.
“Sedangkan dalam kasus kedua, tersangka Bayu Eko mengambil sepeda motor RX Spesial milik Dimas Sulistiawan saat acara halal bihalal di Dusun Tambak. Aksi tersebut dilakukan karena tersangka terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya pengobatan ibunya yang sakit. Aksinya terekam CCTV. Korban merasa iba dan memaafkan, serta mengusulkan penyelesaian melalui restorative justice. Sepeda motor dikembalikan kepada korban,” lanjutnya.
Upaya perdamaian antara para pihak telah difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilaksanakan secara terbuka pada Rabu (11/6/2025) di Balai Desa Kalisari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Grobogan, Daniel Panannangan, SH., MH., serta masyarakat sekitar sebanyak 50 orang.
“Kedua tersangka menyampaikan permintaan maaf dan korban menyatakan tidak akan menuntut melalui jalur hukum. Perdamaian dicapai tanpa syarat dan masyarakat menyambut baik langkah tersebut,” tambah Ardiansyah.
Berdasarkan data, hingga Juni 2025 Kejari Grobogan telah delapan kali menghentikan penuntutan melalui keadilan restoratif, dan menempati peringkat pertama di Jawa Tengah untuk jumlah terbanyak.
Kejari Grobogan menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan wujud penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Namun demikian, pendekatan ini tidak dimaksudkan sebagai ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan melawan hukum. (Ida/AN/Red)