Kejari Grobogan Gelar Rakor PAKEM Bahas Hak Penganut Aliran Kepercayaan


 


 

Kejari Grobogan Gelar Rakor PAKEM Bahas Hak Penganut Aliran Kepercayaan

Selasa, 08 Juli 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Seksi Intelijen menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Grobogan tahun 2025, Selasa (8/7/2025), di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 peserta dari berbagai instansi dan organisasi, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Daniel Panannangan, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Frengki Wibowo, SH., MH., Kepala Badan Kesbangpol Nur Nawanta, serta perwakilan dari Polres, BINDA, Disnakertrans, FKUB, dan sejumlah aliran kepercayaan seperti Trijaya, Kepribaden, Sapto Darmo, dan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Grobogan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan penganut aliran kepercayaan. “Forum ini menjadi ruang penting untuk mencari solusi bersama atas persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya aliran kepercayaan,” ungkap Daniel.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kasi Intelijen Frengki Wibowo, Ia menyampaikan bahwa arahan dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI mendorong Kejari untuk melakukan pendataan terhadap penganut aliran kepercayaan di wilayah masing-masing, mengingat masih banyak yang belum terdaftar secara resmi.

“Kami akan mendata peserta yang hadir dalam Rakor ini, apakah sudah terdaftar atau belum. Bagi yang belum, kami siap memfasilitasi proses pendaftaran bersama stakeholder terkait,” jelas Frengki.

Ia juga menyoroti kendala implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016, khususnya dalam pencatatan agama pada dokumen kependudukan, pencatatan perkawinan, hingga pengesahan organisasi kepercayaan sebagai badan hukum.

Menurut Frengki, Penganut aliran kepercayaan seharusnya segera mendaftarkan organisasinya sebagai badan hukum perkumpulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016, yang membuka akses legalitas pengurus, kemudahan administrasi, perizinan, hingga penyelesaian sengketa.

Dalam Rakor tersebut, tercatat dua dari delapan aliran kepercayaan yang hadir sudah berbadan hukum, yakni Persatuan Warga Sapto Darmo (PERSADA) dan Kaweruh Topeng Mas.

Adapun Disdukcapil Grobogan menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 237 orang penganut aliran kepercayaan telah merubah kolom agama di KTP-nya. Namun, Dinas Pendidikan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pendidikan bagi penganut aliran kepercayaan. Meski demikian, aliran Kepribaden telah memiliki tenaga pengajar bersertifikat yang tetap bersedia mengajar meski tanpa dukungan anggaran dari dinas terkait.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga berkomitmen melakukan sosialisasi internal bahwa penganut aliran kepercayaan tetap dapat diterbitkan Kartu Pencari Kerja (AK/I atau Kartu Kuning) tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Disporabudpar menyebutkan masih ada selisih data jumlah penganut karena belum adanya pembaruan yang tuntas. Pihaknya terus berkoordinasi dengan para ketua aliran untuk menyinkronkan data.

Polres Grobogan turut memberikan dukungan terkait pelayanan SKCK di tingkat Polsek untuk penganut aliran kepercayaan. Di sisi lain, Pasi Intel Kodim 0717 Grobogan menekankan bahwa pengawasan terhadap aliran kepercayaan merupakan bagian dari tugas bersama untuk menjaga stabilitas dan kerukunan di daerah.

“Kami mengimbau agar tidak sungkan melaporkan kejadian menonjol yang berpotensi memecah belah. Jaga terus sinergitas agar wilayah Grobogan tetap kondusif,” tegasnya.

Kegiatan Rakor PAKEM ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan pelayanan terhadap hak-hak penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Grobogan. (Ida/AN/Red).