GROBOG JATENG, Grobogan - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan bersama Pengadilan Negeri Purwodadi melaksanakan kegiatan konstatering di Desa Jenengan, Kecamatan Klambu, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permohonan eksekusi perkara pertanahan yang diajukan BPR BKK, guna memastikan kejelasan dan kesesuaian objek sengketa secara langsung di lapangan sebagai bagian dari tahapan proses hukum.
Pelaksanaan konstatering tersebut dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi Triono Teguh Raharjo, S.H., M.H., dan dihadiri Koordinator Kelompok Substansi Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Hery Witjaksono, serta Koordinator Kelompok Substansi Seksi Survei dan Pemetaan Wahyudin bersama tim teknis. Kegiatan ini juga diikuti perwakilan pemohon eksekusi dari BPR BKK, termohon eksekusi, para saksi, serta Kepala Desa Jenengan.
Dalam pelaksanaannya, Hery Witjaksono menjelaskan bahwa konstatering ini dilakukan melalui pengecekan dan pencocokan batas, letak, serta kondisi fisik objek tanah di lapangan, guna memastikan kesesuaiannya dengan data yuridis dan data fisik yang tercatat. “Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai objek sengketa sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan terus berkomitmen mendukung penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. (Ida/AN/Red).

.jpg)