GROBOG JATENG, Grobogan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak dari Penyidik Polres Grobogan. Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejari Grobogan pada, Jumat (21/11/2025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, mengatakan, pelimpahan ini dilakukan terhadap tersangka S, yang diduga menelantarkan anaknya pada Jumat, 19 September 2025 di area tepi sungai barat Dusun Polosorejo, Desa Gabus, Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan.
Frengki mengungkapkan, tersangka disangkakan melanggar Kesatu pasal 77B jo pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana bervariasi, mulai dari pengurangan pidana hingga penjara lima tahun enam bulan dan denda seratus juta rupiah, sesuai pasal yang diterapkan.
Ia menegaskan bahwa tersangka kini resmi ditahan. “Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan… selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 November 2025 s/d 10 Desember 2025 di LAPAS Kelas II B Purwodadi,” bebernya.
Untuk selanjutnya, setelah Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Purwodadi. (Ida/AN/Red).

.jpg)