Kantah Grobogan Gelar Penyuluhan PTSL Tahun 2025 di Desa Kemloko dan Desa Bringin, Kecamatan Godong


 


 

Kantah Grobogan Gelar Penyuluhan PTSL Tahun 2025 di Desa Kemloko dan Desa Bringin, Kecamatan Godong

Rabu, 17 Desember 2025

GROBOG JATENG, Grobogan- Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang bertempat di dua desa di Kecamatan Godong, yaitu Desa Kemloko dan Desa Bringin. Pada Rabu (17/12/2025).


Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim 3 PTSL, Aris Munandar, serta dihadiri oleh perwakilan Polres Grobogan, pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.


"Pelaksanaan PTSL dilakukan dengan prinsip penyederhanaan persyaratan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku, sehingga memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya tanpa mengabaikan keabsahan data," ujar Aris Munandar dalam keterangannya.

Disampaikan bahwa persyaratan PTSL meliputi identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga serta dokumen penguasaan atau pengolahan tanah. Apabila bukti kepemilikan belum lengkap, masyarakat dapat menggantinya dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diketahui oleh Kepala Desa. Penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan mempercepat terwujudnya pendaftaran seluruh bidang tanah di desa.

Dalam kegiatan tersebut, Tim PTSL juga menekankan pentingnya pembentukan panitia PTSL di tingkat desa. Panitia desa memiliki peran strategis dalam mendampingi proses pengukuran dan pengumpulan data awal. Seluruh pelaksanaan kegiatan panitia harus didasarkan pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara serta diketahui oleh Kepala Desa dan BPD, termasuk dalam hal pembiayaan, guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

Selain tanah perorangan, penyuluhan turut membahas pendaftaran aset desa melalui program PTSL, seperti tanah kas desa dan jalan desa. Aset desa dapat didaftarkan dengan dilengkapi surat keterangan yang menyatakan statusnya sebagai aset desa, sementara untuk jalan kabupaten diperlukan koordinasi dengan pihak yang berwenang sesuai ketentuan.

Pada sesi diskusi, Tim PTSL mengingatkan masyarakat agar data dan dokumen yang disampaikan harus benar, jujur, dan seakurat mungkin sejak awal. Penyederhanaan persyaratan tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran dalam keabsahan data, karena kesalahan atau ketidakakuratan dokumen dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Secara khusus, Tim PTSL menyoroti persoalan tanah warisan yang kerap menjadi sumber sengketa. Dijelaskan bahwa sering terjadi pendaftaran tanah tanpa melibatkan seluruh ahli waris, terutama apabila terdapat ahli waris yang berada di luar kota. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik karena dilakukan tanpa persetujuan bersama, sehingga seluruh ahli waris wajib dilibatkan agar tujuan PTSL sebagai pemberi kepastian dan perlindungan hukum dapat tercapai secara optimal.

Dalam penyuluhan ini juga dijelaskan dasar hukum pelaksanaan PTSL, baik yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri maupun ketentuan mengenai pembiayaan persiapan PTSL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disampaikan bahwa pembiayaan PTSL tidak seluruhnya dibebankan kepada negara, sehingga diperlukan kesepakatan antara panitia desa dan peserta PTSL dalam penentuan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

Tim PTSL menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembiayaan. Setiap penentuan dan penggunaan biaya harus disepakati bersama serta dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban, sehingga dapat menghindari kesalahpahaman, aduan, maupun potensi pelanggaran hukum.

Selain itu, seluruh pihak diingatkan untuk menghindari sekecil apa pun tindakan pidana, termasuk pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Praktik tersebut sering terjadi pada tanah yang masih berstatus warisan atau dalam kondisi sengketa dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi pihak yang terlibat. Oleh karena itu, panitia desa dan masyarakat diminta untuk menjalankan program PTSL secara tertib, jujur, dan sesuai aturan.

"Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan berharap pelaksanaan program PTSL Tahun 2025 sebagai program nasional dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Grobogan," harapnya. (*).