GROBOG JATENG, Grobogan – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan hadir sebagai narasumber utama dalam pembinaan nazhir yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Grobogan di Aula Kankemenag pada Kamis (4/12/2025). Kehadiran tersebut menegaskan komitmen instansi pertanahan dalam mendorong pengelolaan wakaf yang semakin tertata, profesional, dan berlandaskan kepastian hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kantah Grobogan diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Supriadi, bersama KKS pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indra Gunawan. Keduanya menyampaikan paparan yang menyoroti persoalan mendasar wakaf dari perspektif pertanahan, terutama terkait peruntukan lahan dan legalitas aset wakaf yang kerap menjadi kendala di masyarakat.
Supriadi menjelaskan secara komprehensif mekanisme perubahan peruntukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi non-pertanian, yang dalam kondisi tertentu dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan dan evaluasi teknis sesuai ketentuan tata ruang. “Ini penting mengingat banyak aset wakaf seperti pondok pesantren, madrasah, maupun tempat ibadah berdiri di atas lahan pertanian sehingga memerlukan kepastian regulatif agar pemanfaatannya sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.
Ia menyampaikan pentingnya pensertipikatan tanah wakaf sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan atas aset wakaf. Supriadi menekankan bahwa sertipikat wakaf merupakan dokumen autentik yang melindungi tanah dari sengketa, klaim sepihak, atau peralihan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam paparannya, ia mendorong para nadhir untuk segera melengkapi dokumen dan melakukan proses sertifikasi melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Penjelasan yang disampaikan Kantor Pertanahan Grobogan mendapat sambutan hangat dari para peserta. Sesi diskusi berlangsung aktif, dengan beragam pertanyaan seputar proses sertifikasi wakaf, alur pengajuan perubahan peruntukan LSD, hingga penanganan aset wakaf yang berdiri di atas lahan pertanian. Antusiasme tersebut menggambarkan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi perhatian utama dalam pengelolaan wakaf di Kabupaten Grobogan.
Kehadiran Kantor Pertanahan Grobogan dalam kegiatan ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara BPN, BWI, dan Kemenag dalam memperkuat tata kelola wakaf. Dengan dukungan regulasi pertanahan yang jelas serta percepatan sertifikasi wakaf, diharapkan pengelolaan wakaf di Grobogan dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (Ida/AN/Red).

.jpg)