Urai Kemacetan Pagi, Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Wilayah Grobogan Pukul 06.00-08.00 WIB


 


 

Urai Kemacetan Pagi, Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Wilayah Grobogan Pukul 06.00-08.00 WIB

Rabu, 28 Januari 2026

GROBOG JATENG, Grobogan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Grobogan mengambil langkah tegas untuk mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan di jam berangkat sekolah serta kerja. Sebagai langkah awal sosialisasi, petugas mulai memasang baliho pengumuman di sejumlah titik strategis pinggir jalan raya utama masuk wilayah Kabupaten Grobogan.

Dalam pengumuman tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan truk sumbu tiga atau lebih serta kendaraan dengan muatan berat dilarang melintas atau memasuki wilayah tertentu di Grobogan pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Larangan ini diharapkan dapat menciptakan ruang jalan yang lebih aman dan lapang bagi masyarakat umum di pagi hari.

KBO Satlantas Polres Grobogan, Ipda Moch Agus Salim, mengatakan langkah ini diambil untuk memberikan kelancaran arus lalu lintas bagi warga yang memulai aktivitasnya.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan prioritas jalan bagi pengguna kendaraan pribadi, angkutan umum, serta pelajar yang melintas pada jam-jam sibuk tersebut," ungkapnya pada Rabu (28/1/2026).

Selain faktor kelancaran, aspek keselamatan menjadi alasan utama di balik pemberlakuan pembatasan jam operasional kendaraan berat tersebut. "Dan menekan dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

Tak hanya fokus pada kendaraan yang melintas, Satlantas juga memperketat pengawasan terhadap ketertiban parkir. Pihaknya juga melarang truk-truk parkir sembarangan di bahu jalan yang seringkali menjadi pemicu penyempitan jalan dan potensi bahaya bagi pengendara lain. (AN/Red).