GROBOG JATENG, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten yang viral di media sosial tidak benar. KKP juga menghentikan sementara pemanfaatan ruang laut oleh resor milik PT GSM yang diduga melanggar aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti isu tersebut dan tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
“Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara,” tutur Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Dilansir dari website resmi kkp.go.id.
Ipunk menyatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan PT GSM tidak pernah memposting maupun bekerja sama dalam penjualan Pulau Umang. Pihaknya juga telah meminta akun Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan unggahan iklan penjualan sejak 7 April 2026.
Namun, tim Polsus PWP3K menemukan PT GSM tetap menjalankan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang tanpa dokumen perizinan, yakni PKKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, serta izin wisata tirta.
“Kami mendukung penuh geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan adalah harga mati. Hal ini sangat penting bahwa pemanfaatan yang sesuai dengan aturan berarti menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi,” tegas Ipunk.
Melanjutkan penjelasan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menyampaikan bahwa pengelola diminta untuk kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ungkap Sumono.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut menetap, termasuk pembangunan fasilitas, memiliki PKKPRL sesuai ketentuan guna menjaga kelestarian ekosistem pesisir. (Hms/Ida).

.jpg)