GROBOG JATENG, Murung Raya - Sebanyak 1.699 hektare lahan berhasil diamankan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari aktivitas pembukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 26 Januari 2026. Selain mengamankan lahan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI juga telah menetapkan sementara satu orang sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).
Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal sekaligus memulihkan fungsi kawasan hutan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama jajaran pejabat tinggi negara turun langsung ke lokasi penertiban tambang ilegal milik PT AKT pada Selasa (7/4) pagi. Dalam kunjungan tersebut, ia hadir sebagai Tim Pengarah Satgas PKH, didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Bahlil menegaskan bahwa status hukum PT AKT, yang sebelumnya memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi hingga kini tanpa dasar legal.
"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," ungkap Bahlil di lokasi area tambang PT AKT, Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dilansir dari website resmi esdm.go.id.
Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan Satgas PKH sejak bulan Januari 2026 yang lalu. Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT," ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.
Bahlil kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna menghindari tindakan hukum.
"Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," ujar Bahlil.
Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, lebih dari 3,3 juta hektare lahan telah berhasil dipulihkan. Dengan dukungan Kementerian ESDM, Kejaksaan (Jampidsus), TNI, dan Polri, Satgas ini menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. (Hms/Ida).

.jpg)