Puluhan Botol Miras Disita, Polsek Depok Sasar Peredaran Minuman Keras Ilegal


 


 

Puluhan Botol Miras Disita, Polsek Depok Sasar Peredaran Minuman Keras Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026

GROBOG JATENG, Cirebon Polsek Depok Polresta Cirebon terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar peredaran minuman keras (miras). 

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi maupun peredaran miras.

Operasi tersebut digelar pada Rabu (3/6/2026) di sebuah warung di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Dipimpin Aiptu Purwanto bersama personel Polsek Depok, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta terbebas dari peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sejumlah lokasi yang diduga menjual atau menyimpan minuman keras tanpa izin dan berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan yang diduga diperjualbelikan secara bebas. 

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta mendapat dukungan masyarakat yang menginginkan lingkungan bebas dari peredaran minuman keras.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Depok AKP Endang Kusnandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan KRYD merupakan salah satu strategi kepolisian dalam mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas yang berpotensi timbul akibat penyalahgunaan minuman keras.

“Peredaran dan konsumsi minuman keras sering kali menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas, perkelahian, gangguan ketertiban umum, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengawasan dan penindakan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.Dilansir dari website resmi humas.polri.go.id.

Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan dengan sasaran berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras, premanisme, perjudian, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Dengan adanya sinergitas antara Polri dan masyarakat, berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh warga. (Hms/Ida).