Polisi Amankan Dua Tersangka Pengeroyokan di Brati


 


 

Polisi Amankan Dua Tersangka Pengeroyokan di Brati

Jumat, 17 Juli 2026

GROBOG JATENG, Grobogan Aksi konvoi ratusan simpatisan kelompok silat yang dipicu oleh euforia pengesahan anggota baru berujung pada tindakan kekerasan massal di jalanan. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga mengalami luka berat hingga harus menjalani rawat inap, sementara satu unit sepeda motor hangus dibakar massa. 

Menindaklanjuti insiden ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

Peristiwa pengeroyokan dan pembakaran motor ini terjadi di Jalan Lingkar Utara Alternatif Semarang-Purwodadi, Dusun Ramut, Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Minggu (12/7/2026) pukul 00.05 WIB. 

Akibatnya, korban MH harus dirawat inap di RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi karena luka robek di bibir, memar dada, benjol di kepala, dan sesak napas. Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban JMM hangus dibakar massa.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menyatakan pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan sedikitnya 15 orang di sekitar lokasi kejadian. Setelah serangkaian gelar perkara dan pencocokan alat bukti, penyidik resmi menahan dua pemuda yang diduga kuat sebagai penggerak utama kekerasan tersebut.

"Kami telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dan mengamankan 15 orang dari lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan logistik perkara serta terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, dua orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum," ungkapnya. 

Pihaknya mengatakan, Kedua tersangka masing-masing berinisial MF bin AI, yang ditangkap tak lama setelah insiden pada Minggu (12/7/2026), serta DM alias P bin P yang menyusul ditangkap petugas pada Senin (13/7/2026).

Wakapolres menjelaskan, Insiden bermula ketika kelompok silat tersebut merampungkan agenda pengesahan anggota baru di kawasan Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Memasuki pergantian hari sekira pukul 00.00 WIB, massa simpatisan yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang bergerak melakukan konvoi mengarah ke Kecamatan Brati.

Rombongan konvoi melintasi jalur utama Desa Menduran secara provokatif dengan berulang kali memainkan tuas gas motor (blayer). Di lokasi berbeda pada waktu yang bersamaan, sejumlah pemuda Dusun Menduran tengah berada di tepi jalan alternatif untuk memasang atribut umbul-umbul guna menyambut kegiatan keagamaan haul desa.

Melihat adanya kerumunan warga di dekat gapura masuk dusun, massa konvoi seketika menghentikan laju kendaraan mereka secara agresif. Rombongan pelaku langsung merangsek maju dan melakukan penyerangan brutal terhadap warga secara membabibuta, memukuli korban MH, serta membakar sepeda motor yang terparkir di lokasi.

Kompol Fadhlan membeberkan, Polres Grobogan berhasil mengungkap pembagian peran para tersangka berkat bantuan rekaman video dari sejumlah saksi di TKP. Tersangka MF diidentifikasi berperan aktif melakukan penganiayaan berupa penginjakan terhadap fisik korban yang sudah terjatuh, sekaligus merekam aksi kejahatan tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.

Sementara tersangka DM berperan melayangkan tendangan keras ke arah punggung korban dari belakang hingga mengakibatkan korban tersungkur.

"Kedua tersangka secara sah dijerat menggunakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sangkaannya adalah tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara adalah 5 tahun, dan dapat meningkat menjadi maksimal 7 tahun penjara karena terbukti mengakibatkan luka fisik serius pada korban," jelasnya, saat konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat (17/7/2026)

Dari tangan kedua tersangka, unit Resmob mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian perkara. Dari tersangka DM, polisi menyita ponsel iPhone ungu, HP Realme biru, motor Honda Scoopy merah, selang elastis, dan jaket hitam. Sementara dari tersangka MF, disita iPhone merah, iPhone gold, motor Honda Vario 150 hitam, serta sebuah jaket hoodie hitam bertuliskan "Hukum Karma".

Saat ini, proses penanganan hukum telah memasuki tahap pemberkasan perkara (Tahap I). Pihak Polres Grobogan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan perilaku anarkistis yang mengatasnamakan organisasi mana pun demi menjaga situasi kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Grobogan. (Ida/AN/Red).