Usut Dugaan Korupsi APBDes Tlogomulyo, Kejari Grobogan Geledah 4 Lokasi Selama 9 Jam


 


 

Usut Dugaan Korupsi APBDes Tlogomulyo, Kejari Grobogan Geledah 4 Lokasi Selama 9 Jam

Rabu, 08 Juli 2026

GROBOG JATENG , Grobogan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan penggeledahan besar-besaran di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Selasa (7/7/2026). Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes di Desa Tlogomulyo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023. 

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam ini dipimpin oleh Tim Penyidik Kejari Grobogan dengan mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Purwodadi. Upaya paksa tersebut dilakukan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, S.H., mengungkapkan bahwa jalannya penggeledahan dibagi menjadi empat tim terpisah demi menjaga efektivitas di lapangan. Setiap tim diperkuat oleh 5 hingga 7 personel serta mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran TNI. 

"Untuk menunjang efektivitas pelaksanaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan dibagi menjadi 4 (empat) tim yang ditempatkan pada masing-masing lokasi penggeledahan. Setiap tim beranggotakan 5 (lima) hingga 7 (tujuh) orang dan mendapat pengamanan dari personel Kodim 0717/Grobogan," katanya, pada Rabu (8/7/2026). Dalam keterangan persnya.

Adapun empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor BUMDes Telaga Mandiri, hingga rumah pribadi milik Kepala Desa Tlogomulyo yang berinisial S. Di Kantor Desa, petugas menyisir ruang kerja Kepala Desa, Sekretaris Desa, para Kepala Seksi atau Kepala Urusan, ruang staf, hingga gudang arsip. 

Pemeriksaan serupa juga dilakukan pada ruang kerja dan gudang arsip di Kantor Kecamatan Gubug, serta ruang kerja jajaran direksi hingga Kepala Pasar di Kantor BUMDes Telaga Mandiri. Tidak luput, seluruh ruangan di rumah kediaman pribadi Kades S juga digeledah secara menyeluruh oleh petugas. 

Dari operasi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB tersebut, kejaksaan berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah 6 boks kontainer berisi dokumen pengelolaan keuangan desa, serta beberapa alat elektronik berupa 2 unit telepon genggam dan 5 unit laptop milik perangkat desa. 

Surya menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana (KUHAP) dan berjalan secara aman serta kondusif. Pasca-penggeledahan, pihak Kejari Grobogan dipastikan akan langsung bergerak cepat melakukan pendalaman materiil. 

"Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan akan melakukan penelitian dan pendalaman terhadap seluruh dokumen serta alat bukti elektronik yang telah diamankan. Selain itu, Tim Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara komprehensif dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo," pungkas Surya. (Ida/AN/Red).