Sempat Kabur, Pelaku Jambret iPhone di Penawangan Akhirnya Tak Bisa Berkutik


 


 

Sempat Kabur, Pelaku Jambret iPhone di Penawangan Akhirnya Tak Bisa Berkutik

Sabtu, 01 Agustus 2026

GROBOG JATENG, Grobogan - Kurang dari tiga hari setelah kejadian, Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Penawangan berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan Purwodadi–Semarang, Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. 

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan wujud respons sigap kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Rizky Ari Budianto.

Aksi kejahatan itu menimpa Aviani Dika Puspita Sari (20), warga Desa Ngeluk, pada Rabu (29/7/2026) malam. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor menuju rumahnya mendadak dipepet pelaku di depan sebuah apotek di Penawangan, yang langsung merampas tas miliknya. 

Pelaku sempat dikejar oleh korban dan warga setempat, namun berhasil melarikan diri di tengah padatnya arus lalu lintas. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta setelah satu unit iPhone 11 serta barang berharga lainnya raib digondol pelaku.

Tim URC Polres Grobogan akhirnya berhasil membekuk pelaku penjambretan pada Jumat (31/7/2026) malam. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Saat diamankan petugas, pelaku yang diketahui berinisial LK (30), seorang pria warga Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon, mengakui secara langsung perbuatannya telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban.

Selain mengamankan ponsel milik korban, Tim URC Polres Grobogan menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sisa uang hasil kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

"Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," pungkas AKP Rizky Ari Budianto. (Ida/AN/Red).